S1 Hukum Perdata Islam (Syariah)

S1 Hukum Perdata Islam (Syariah)
Nama Program Studi | : | Akhwal al Syakhsiyyah (Hukum Perdata Islam (Syariah)) (S-1) | |||||||||
Rumpun Ilmu | : | Ilmu Agama | |||||||||
Konsentrasi/Kekhususan/Peminatan | : | ¤ Hukum Perdata Islam (Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah)) | |||||||||
Gelar/Sebutan Lulusan | : | Sarjana Syariah atau Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Agama atau Sarjana Theologi Islam | |||||||||
Singkatan Gelar sesuai EYD | : | S.Sy. atau S.H.I. atau S.Ag. atau S.Th.I. | |||||||||
Singkatan Gelar yang populer (digunakan masyarakat/umum) | : | SSy atau SHI atau SAg. atau SThI | |||||||||
Beban Studi dan Masa Studi | : | ||||||||||
|
|||||||||||
Gelar/sebutan tersebut di atas adalah gelar yang sering digunakan (belum tentu digunakan PTS terkait).
Mengenai gelar (untuk S1, S2, S3) atau sebutan (untuk diploma) yang digunakan oleh perguruan tinggi di Indonesia saat ini sudah tidak baku (tidak standard) lagi, walaupun pemerintah telah membuat peraturannya, namun sebagian besar perguruan tinggi hanya mematuhi sebagian dari peraturan tersebut. Hal ini tidak dapat disalahkan, karena perkembangan rumpun ilmu yang sangat pesat dan memunculkan cabang-cabang ilmu baru yang merupakan integrasi dari beberapa rumpun ilmu, sehingga menyulitkan perguruan tinggi untuk mengelompokkan cabang tersebut terhadap rumpun ilmu yang dibuat pemerintah.
Demikian pula dengan cara membuat singkatan gelar/sebutan tersebut, masyarakat cenderung membuat singkatan sendiri yang justru lebih populer dibandingkan aturan EYD Bahasa Indonesia.
Di bawah ini diberikan kurikulum/mata kuliah dan prospektus (kompetensi alumnus, prospek kerja/karir lulusan, dsb). Untuk mata kuliah program studi Akhwal al Syakhsiyyah (Hukum Perdata Islam (Syariah)) (S-1) yang disampaikan disini adalah irisan (dan sebagian gabungan) dari kurikulum beberapa perguruan tinggi, sehingga dimungkinkan beberapa mata kuliah pilihan tidak ada di perguruan terkait, atau nama mata kuliahnya sedikit berbeda.
Prospektus S1 Hukum Perdata Islam (Syariah) Akhwal al Syakhsiyyah |
Tujuan Pendidikan Program Studi S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah)
Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah (Syariah) bertujuan :
- Menghasilkan lulusan yang unggul dan profesional di bidang hukum kekeluargaan Islam.
- Menghasilkan lulusan yang mampu menggali dan mengembangkan nilai-nilai syariat Islam dalam perkembangan dan perubahan zaman.
- Menghasilkan lulusan yang mampu mengaplikasikan ilmu hukum kekeluargaan Islam dan keterampilan dalam menggali serta mengembangkan nilai-nilai syariat Islam melalui metodologi hukum Islam kontemporer.
- Menghasilkan lulusan yang mampu mengaplikasikan ilmu dan keterampilan dalam hukum kekeluargaan Islam pada lembaga peradilan Islam dan lembaga-lembaga non-peradilan di Indonesia.
Kompetensi Lulusan S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah)
Lulusan Program Studi Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah) dibekali dengan
ahlak dan nilai-nilai mulia, pengetahuan, etika profesi, kepekaan,
keterampilan dan kemampuan seperti berikut ini.
- Memiliki kemampuan sebagai sarjana muslim yang bertaqwa dan berakhlaq al-karimah yang unggul dan profesional di bidang hukum kekeluargaan Islam.
- Terampil dalam melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum keluarga Islam bagi masyarakat melalui lembaga formal, informal dan nonformal.
- Memiliki pengetahuan tentang Antropologi Keluarga, Hukum Keluarga Islam, Hukum Perkawinan Islam, Administrasi Perkawinan dan wakaf di KUA, Hukum Kewarisan Islam, Perceraian Keluarga Muslim, Perkawinan dan Kewarisan di Indonesia, Hukum Perdata, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Hukum Wakaf, Kitab Kaedah Perkawinan dan Kewarisan, Etika Profesi Hukum dan Peradilan, Filsafat Hukum Islam, Filsafat Umum, Hadits Ahkam Keluarga, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Adat, Hukum Antar Golongan, Hukum HAM, Hukum Hibah, Wasiat dan Wakaf, Model-Model penelitian Hukum Keluarga, Munaqasah, Ilmu Al-Quran, Ilmu Hadits, Sosiologi, Ushul Fiqh, Perkembangan Hukum Islam di Indonesia, Perkembangan Peradilan Islam di Indonesia, Sejarah Peradaban Islam, Sosiologi Keluarga, Tafsir Ahkam Keluarga, dsb.
- Memiliki kemampuan menggali dan mengembangkan nilai-nilai syariat Islam dalam perkembangan dan perubahan zaman.
- Memiliki jiwa pengabdian pada masyarakat (terlebih masyarakat yang membutuhkan) dan keagamaan secara tulus ihlas dan kesungguhan.
- Memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, berjiwa mandiri, dan fleksibel.
- Memiliki kemampuan mengaplikasikan ilmu hukum kekeluargaan Islam dan keterampilan dalam menggali serta mengembangkan nilai-nilai syariat Islam melalui metodologi hukum Islam kontemporer.
- Memiliki kemampuan mengaplikasikan ilmu dan keterampilan dalam hukum kekeluargaan Islam pada lembaga peradilan Islam dan lembaga-lembaga non-peradilan di Indonesia.
- Memiliki kepekaan terhadap perkembangan kehidupan beragama.
- Memiliki kepekaan dan kemampuan menganalisis problem yang sedang dihadapi.
- Memiliki kemampuan untuk berdakwah dan berperan serta memajukan kehidupan masyarakat.
Kompetensi umum Sarjana Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah) adalah memiliki kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan selalu maju dan berkembang; mampu menelusuri dan mendapatkan informasi ilmiah/keteknikan; mengetahui cara dan dapat terus-menerus belajar; dalam menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur dan inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan dapat memanfaatkan kegunaan matematika dan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan; cakap dan terampil dalam bidang Hukum Perdata Islam; dapat menyelesaikan masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam kerja dan upaya; mampu aktif berperan-serta dalam kelompok kerja; mampu berkomunikasi dengan para pakar dalam bidang keahlian lain dan memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit wirausaha di bidang Hukum Perdata Islam, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang Hukum Perdata Islam, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi di tingkat lebih lanjut.
Profesi dan Karir Lulusan S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah)
Lulusan S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah) tersebar di seluruh Indonesia
dan di luar negeri. Mereka bekerja dan berkarir di berbagai instansi
pemerintah ataupun swasta (nasional ataupun multinasional), lembaga
peradilan (pengadilan umum maupun pengadilan agama), lembaga penelitian,
lembaga pendidikan (pesantren, sekolah, perguruan tinggi (PTN dan
PTS)), LSM, media massa, dsb. Mereka berkiprah di berbagai bidang
pegawai negeri sipil, militer, politisi, peneliti, pengamat
sosial-keagamaan, jurnalis, aktivis LSM, juru dakwah, akademisi
(pendidik/guru/dosen), konsultan, dsb.
Lulusan S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah) juga dapat menjadi entreprenuer (wirausahawan) yang berwawasan teknologi informasi dan komunikasi, dengan mendirikan Lembaga Jasa/Konsultan Hukum, Advokasi, Lembaga Konsultan Keluarga, Lembaga Pendidikan (Pesantren, SD, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi), Lembaga Penelitian, Lembaga Dakwah, Media Online, dsb.
Mata Kuliah S1 Hukum Perdata Islam (Ahwal Al Syakhsiyyah (Syariah)) |
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
No comments