S1 Hukum Perdata Islam (Syariah)

Jika anda yang sedang mencari informasi S1 Hukum Perdata Islam (Syariah), maka Program Studi D3,S1 dan S2 akan menyampaikan tentang S1 Hukum Perdata Islam (Syariah) seperti dibawah ini:


KLIK DISINI UNTUK BERTANYA DI WHATSAPP


S1 Hukum Perdata Islam (Syariah)

Nama Program Studi : Akhwal al Syakhsiyyah (Hukum Perdata Islam (Syariah)) (S-1)
Rumpun Ilmu : Ilmu Agama
Konsentrasi/Kekhususan/Peminatan : ¤ Hukum Perdata Islam (Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah))
Gelar/Sebutan Lulusan : Sarjana Syariah atau Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Agama atau Sarjana Theologi Islam
Singkatan Gelar sesuai EYD : S.Sy. atau S.H.I. atau S.Ag. atau S.Th.I.
Singkatan Gelar yang populer (digunakan masyarakat/umum) : SSy atau SHI atau SAg. atau SThI



Beban Studi dan Masa Studi :  
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke
S1 Akhwal al Syakhsiyyah / Hukum Perdata Islam (Syariah)
Beban Studi = 144 - 152 sks Masa Studi =
8 semester
Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke
S1 Akhwal al Syakhsiyyah / Hukum Perdata Islam (Syariah)
Beban Studi = 40 - 46 sks
(bila tidak sebidang ilmu ditambah 2 - 21 sks, tergantung program studinya)
Masa Studi =
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, pindahan melanjutkan ke
S1 Akhwal al Syakhsiyyah / Hukum Perdata Islam (Syariah)
Beban Studi = dihitung dari sisa sks Masa Studi =
Dihitung sisa sks







Gelar/sebutan tersebut di atas adalah gelar yang sering digunakan (belum tentu digunakan PTS terkait).

Mengenai gelar (untuk S1, S2, S3) atau sebutan (untuk diploma) yang digunakan oleh perguruan tinggi di Indonesia saat ini sudah tidak baku (tidak standard) lagi, walaupun pemerintah telah membuat peraturannya, namun sebagian besar perguruan tinggi hanya mematuhi sebagian dari peraturan tersebut. Hal ini tidak dapat disalahkan, karena perkembangan rumpun ilmu yang sangat pesat dan memunculkan cabang-cabang ilmu baru yang merupakan integrasi dari beberapa rumpun ilmu, sehingga menyulitkan perguruan tinggi untuk mengelompokkan cabang tersebut terhadap rumpun ilmu yang dibuat pemerintah.

Demikian pula dengan cara membuat singkatan gelar/sebutan tersebut, masyarakat cenderung membuat singkatan sendiri yang justru lebih populer dibandingkan aturan EYD Bahasa Indonesia.

Di bawah ini diberikan kurikulum/mata kuliah dan prospektus (kompetensi alumnus, prospek kerja/karir lulusan, dsb). Untuk mata kuliah program studi Akhwal al Syakhsiyyah (Hukum Perdata Islam (Syariah)) (S-1) yang disampaikan disini adalah irisan (dan sebagian gabungan) dari kurikulum beberapa perguruan tinggi, sehingga dimungkinkan beberapa mata kuliah pilihan tidak ada di perguruan terkait, atau nama mata kuliahnya sedikit berbeda.


Prospektus S1 Hukum Perdata Islam (Syariah)
Akhwal al Syakhsiyyah
Tujuan Pendidikan Program Studi S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah)
Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah (Syariah) bertujuan :
  • Menghasilkan lulusan yang unggul dan profesional di bidang hukum kekeluargaan Islam.
  • Menghasilkan lulusan yang mampu menggali dan mengembangkan nilai-nilai syariat Islam dalam perkembangan dan perubahan zaman.
  • Menghasilkan lulusan yang mampu mengaplikasikan ilmu hukum kekeluargaan Islam dan keterampilan dalam menggali serta mengembangkan nilai-nilai syariat Islam melalui metodologi hukum Islam kontemporer.
  • Menghasilkan lulusan yang mampu mengaplikasikan ilmu dan keterampilan dalam hukum kekeluargaan Islam pada lembaga peradilan Islam dan lembaga-lembaga non-peradilan di Indonesia.
Kompetensi Lulusan S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah)
Lulusan Program Studi Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah) dibekali dengan ahlak dan nilai-nilai mulia, pengetahuan, etika profesi, kepekaan, keterampilan dan kemampuan seperti berikut ini.
  • Memiliki kemampuan sebagai sarjana muslim yang bertaqwa dan berakhlaq al-karimah yang unggul dan profesional di bidang hukum kekeluargaan Islam.
  • Terampil dalam melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum keluarga Islam bagi masyarakat melalui lembaga formal, informal dan nonformal.
  • Memiliki pengetahuan tentang Antropologi Keluarga, Hukum Keluarga Islam, Hukum Perkawinan Islam, Administrasi Perkawinan dan wakaf di KUA, Hukum Kewarisan Islam, Perceraian Keluarga Muslim, Perkawinan dan Kewarisan di Indonesia, Hukum Perdata, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Hukum Wakaf, Kitab Kaedah Perkawinan dan Kewarisan, Etika Profesi Hukum dan Peradilan, Filsafat Hukum Islam, Filsafat Umum, Hadits Ahkam Keluarga, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Adat, Hukum Antar Golongan, Hukum HAM, Hukum Hibah, Wasiat dan Wakaf, Model-Model penelitian Hukum Keluarga, Munaqasah, Ilmu Al-Quran, Ilmu Hadits, Sosiologi, Ushul Fiqh, Perkembangan Hukum Islam di Indonesia, Perkembangan Peradilan Islam di Indonesia, Sejarah Peradaban Islam, Sosiologi Keluarga, Tafsir Ahkam Keluarga, dsb.
  • Memiliki kemampuan menggali dan mengembangkan nilai-nilai syariat Islam dalam perkembangan dan perubahan zaman.
  • Memiliki jiwa pengabdian pada masyarakat (terlebih masyarakat yang membutuhkan) dan keagamaan secara tulus ihlas dan kesungguhan.
  • Memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, berjiwa mandiri, dan fleksibel.
  • Memiliki kemampuan mengaplikasikan ilmu hukum kekeluargaan Islam dan keterampilan dalam menggali serta mengembangkan nilai-nilai syariat Islam melalui metodologi hukum Islam kontemporer.
  • Memiliki kemampuan mengaplikasikan ilmu dan keterampilan dalam hukum kekeluargaan Islam pada lembaga peradilan Islam dan lembaga-lembaga non-peradilan di Indonesia.
  • Memiliki kepekaan terhadap perkembangan kehidupan beragama.
  • Memiliki kepekaan dan kemampuan menganalisis problem yang sedang dihadapi.
  • Memiliki kemampuan untuk berdakwah dan berperan serta memajukan kehidupan masyarakat.

Kompetensi umum Sarjana Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah) adalah memiliki kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan selalu maju dan berkembang; mampu menelusuri dan mendapatkan informasi ilmiah/keteknikan; mengetahui cara dan dapat terus-menerus belajar; dalam menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur dan inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan dapat memanfaatkan kegunaan matematika dan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan; cakap dan terampil dalam bidang Hukum Perdata Islam; dapat menyelesaikan masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam kerja dan upaya; mampu aktif berperan-serta dalam kelompok kerja; mampu berkomunikasi dengan para pakar dalam bidang keahlian lain dan memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit wirausaha di bidang Hukum Perdata Islam, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang Hukum Perdata Islam, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi di tingkat lebih lanjut.
Profesi dan Karir Lulusan S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah)
Lulusan S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah) tersebar di seluruh Indonesia dan di luar negeri. Mereka bekerja dan berkarir di berbagai instansi pemerintah ataupun swasta (nasional ataupun multinasional), lembaga peradilan (pengadilan umum maupun pengadilan agama), lembaga penelitian, lembaga pendidikan (pesantren, sekolah, perguruan tinggi (PTN dan PTS)), LSM, media massa, dsb. Mereka berkiprah di berbagai bidang pegawai negeri sipil, militer, politisi, peneliti, pengamat sosial-keagamaan, jurnalis, aktivis LSM, juru dakwah, akademisi (pendidik/guru/dosen), konsultan, dsb.

Lulusan S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah) juga dapat menjadi entreprenuer (wirausahawan) yang berwawasan teknologi informasi dan komunikasi, dengan mendirikan Lembaga Jasa/Konsultan Hukum, Advokasi, Lembaga Konsultan Keluarga, Lembaga Pendidikan (Pesantren, SD, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi), Lembaga Penelitian, Lembaga Dakwah, Media Online, dsb.

Mata Kuliah S1 Hukum Perdata Islam
(Ahwal Al Syakhsiyyah (Syariah))
* = Mata Kuliah Pilihan Khusus / Pilihan Umum

Mata KuliahSKS
Administrasi Perkawinan dan wakaf di KUA2
Akhlak2
Akidah *2
Antropologi Keluarga2
Asuransi dan Reksadana Syariah di Indonesia *2
Bahasa Arab I (+ Prak)3
Bahasa Arab II2
Bahasa Arab III2
Bahasa Arab Lanjutan *2
Bahasa Indonesia2
Bahasa Inggris I2
Bahasa Inggris II2
Bahasa Inggris III2
Bahasa Inggris Lanjutan *2
Bimbingan Baca Kitab *2
Bimbingan Baca Kitab Lanjutan *2
Bimbingan Penelitian Ilmiah2
Dirosah Islamiyah *2
Etika Bisnis Islam *2
Etika Profesi Hukum dan Peradilan2
Filsafat Hukum Islam *2
Filsafat Umum2
Fiqh Ibadah *2
Fiqh Indonesia *2
Fiqh Jinayah *2
Fiqh Kontemporer *2
Fiqh Mawaris *3
Fiqh Muamalat *2
Fiqh Muashirah *2
Fiqh Munakahat *3
Fiqh Siyasah *2
Hadits Ahkam Keluarga3
Hukum Acara Peradilan *3
Hukum Acara Peradilan Agama3
Hukum Acara Perdata3
Hukum Acara Pidana *3
Hukum Adat2
Hukum Agraria *3
Hukum Antar Golongan2
Hukum Arbitrase *2
Hukum Bisnis di Indonesia *2
Hukum Ekonomi Islam *2
Hukum HAM2
Hukum Hibah, Wasiat dan Wakaf2
Hukum Internasional *2
Hukum Keluarga Islam di Asia Tenggara3
Hukum Kewarisan Islam3
Hukum Kontrak dan Legal Drafting *2
Hukum Perdata3
Hukum Perdata Internasional *2
Hukum Perdata Islam di Indonesia *2
Hukum Perkawinan Islam3
Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan *2
Hukum Perlindungan Konsumen *2
Hukum Pidana *2
Hukum Tata Negara *3
Hukum Wakaf2
Hukum Zakat *2
Ilmu Dakwah *2
Ilmu Falak / Hisab dan Rukyat3
Ilmu Hukum *3
Ilmu Kalam *2
Ilmu Negara *2
Ilmu Perundang-undangan *2
Ilmu Sosial dan Budaya Dasar *2
Ilmu Tafsir *2
Ilmu Tasawuf *2
Islam di Indonesia *2
Kaidah Fiqhiyah *2

Mata KuliahSKS
Kemahiran Non Ligitasi *2
Kemuhammadiyahan2
Kewirausahaan *2
Komputer Dasar2
Komputer untuk Studi Islam2
Komunikasi Dakwah *2
Leadership *2
Lembaga Ekonomi Umat *2
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank *3
Magang / KKN2
Manajemen *2
Manhaj Tarjih *2
Mantiq *2
Masail Fiqhiyah *2
Metode Penelitian Muamalah *2
Metodologi Penelitian *2
Metodologi Penelitian Hukum Islam *2
Metodologi Studi Islam *2
Model-Model penelitian Hukum Keluarga3
Munaqasah3
Orientalisme dalam Hukum Islam *2
Pembahasan Kitab Kaedah Perkawinan dan Kewarisan2
Pemikiran Islam *3
Pendidikan Kewarganegaraan2
Penelitian Sosial Budaya Keagamaan *2
Pengantar Antropologi2
Pengantar Hukum Indonesia *2
Pengantar Hukum Keluarga Islam3
Pengantar Ilmu Al-Quran2
Pengantar Ilmu Ekonomi *2
Pengantar Ilmu Hadits2
Pengantar Ilmu Hukum3
Pengantar Sosiologi2
Pengantar Studi Islam *3
Pengantar Tata Hukum Indonesia *3
Penyusunan Buku Ajar *2
Peradilan Agama di Indonesia *2
Peradilan di Indonesia *3
Perbandingan Hukum Waris *2
Perbandingan Metodologi Hukum Islam *2
Perbankan Syariah di Indonesia *2
Perceraian Keluarga Muslim3
Perkawinan dan Kewarisan di Indonesia3
Perkembangan Hukum Islam di Indonesia2
Perkembangan Peradilan Islam di Indonesia3
Praktek Falak *2
Praktek Keahlian / Praktik profesi2
Praktek Lembaga Ekonomi Umat *3
Praktek Peradilan Agama *3
Psikologi Keluarga *2
Qawaid Fiqh *2
Qawaid Ushul *2
Qiraatul Kutub *2
Sejarah Hukum Islam *2
Sejarah Peradaban Islam3
Simulasi Persidangan2
Skripsi6
Sosiologi Hukum *2
Sosiologi Keluarga2
Tafsir Ahkam Keluarga I3
Tafsir Ahkam Keluarga II3
Tahrijul Hadis *2
Tarikh Tasyri *2
Tauhid2
Teknologi Informasi *2
Ulumul Hadist *3
Ulumul Quran *2
Ushul Fiqh I3
Ushul Fiqh II3

No comments

Powered by Blogger.