Jika anda yang sedang mencari informasi S1 Ilmu Hukum, maka Program Studi D3,S1 dan S2 akan menyampaikan tentang S1 Ilmu Hukum seperti dibawah ini:
KLIK DISINI UNTUK BERTANYA DI WHATSAPP
S1 Ilmu Hukum
Nama Program Studi |
: |
Ilmu Hukum (S-1) |
Rumpun Ilmu |
: |
Ilmu Sosial Humaniora |
Konsentrasi/Kekhususan/Peminatan |
: |
¤ Ilmu Hukum ¤ Praktisi Hukum ¤ Hukum Bisnis |
Gelar/Sebutan Lulusan |
: |
Sarjana Hukum |
Singkatan Gelar sesuai EYD |
: |
S.H. |
Singkatan Gelar yang populer (digunakan masyarakat/umum) |
: |
SH. |
PTS Penyelenggara
(silakan klik)
|
: |
» UM Surabaya - Universitas Muhammadiyah Surabaya » UNSURYA - Universitas Suryadarma, Jakarta » UP45 - Universitas Proklamasi 45, Yogyakarta » UNSUB - Universitas Subang, Jawa Barat » UNISBA - Universitas Islam Balitar, Blitar |
Beban Studi dan Masa Studi |
: |
|
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 Ilmu Hukum |
Beban Studi = 144 - 152 sks |
Masa Studi = 8 semester |
Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 Ilmu Hukum |
Beban Studi = 40 - 46 sks (bila tidak sebidang ilmu ditambah 2 - 21 sks, tergantung program studinya) |
Masa Studi = 3 semester |
Lulusan D2, S1, D1, pindahan melanjutkan ke S1 Ilmu Hukum |
Beban Studi = dihitung dari sisa sks |
Masa Studi = Dihitung sisa sks |
|
Kurikulum/Mata Kuliah |
: |
Lihat di bawah ini |
Prospektus (Tujuan, Kompetensi, Prospek Kerja/Karir Lulusan) |
: |
Lihat di bawah ini |
Gelar/sebutan tersebut di atas adalah gelar yang sering digunakan (belum tentu digunakan PTS terkait).
Mengenai gelar (untuk S1, S2, S3) atau sebutan (untuk diploma) yang
digunakan oleh perguruan tinggi di Indonesia saat ini sudah tidak baku
(tidak standard) lagi, walaupun pemerintah telah membuat peraturannya,
namun sebagian besar perguruan tinggi hanya mematuhi sebagian dari
peraturan tersebut. Hal ini tidak dapat disalahkan, karena perkembangan
rumpun ilmu yang sangat pesat dan memunculkan cabang-cabang ilmu baru
yang merupakan integrasi dari beberapa rumpun ilmu, sehingga menyulitkan
perguruan tinggi untuk mengelompokkan cabang tersebut terhadap rumpun
ilmu yang dibuat pemerintah.
Demikian pula dengan cara membuat singkatan gelar/sebutan tersebut,
masyarakat cenderung membuat singkatan sendiri yang justru lebih populer
dibandingkan aturan EYD Bahasa Indonesia.
Di bawah ini diberikan kurikulum/mata kuliah dan prospektus (kompetensi
alumnus, prospek kerja/karir lulusan, dsb). Untuk mata kuliah program
studi Ilmu Hukum (S-1) yang disampaikan disini adalah irisan (dan
sebagian gabungan) dari kurikulum beberapa perguruan tinggi, sehingga
dimungkinkan beberapa mata kuliah pilihan tidak ada di perguruan
terkait, atau nama mata kuliahnya sedikit berbeda.
Kompetensi Lulusan S1 Ilmu Hukum
Lulusan Program Studi Ilmu Hukum dibekali dengan pengetahuan, etika, dan
kemampuan menguasai serta memahami baik secara teoritis, konsep dan
mahir atau terampil dalam penerapan ilmu (praktek) hukum di masyarakat;
mengembangkan sikap kritis dan terampil; mengembangkan kajian-kajian
disiplin ilmu hukum secara kritis; mengembangkan karakter humanis;
memiliki watak yang selalu berpihak kepada nilai-nilai / norma-norma
yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang cenderung kepada
kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia; menguasai ketrampilan dan
kemahiran hukum (profesional) serta kemampuan membangun integritas;
mengembangkan sikap peka dan aktif terhadap masalah-masalah sosial
masyarakat di sekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan
secara universal; memahami hak asasi manusia secara individu dan
kelompok; berpihak pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.
Lulusan Program Studi Ilmu Hukum memiliki pengetahuan, etika, kemampuan
dan ketrampilan untuk menganalisa permasalahan hukum yang ada dan
mencari solusi atas permasalahan tersebut dalam masyarakat, termasuk
menyediakan dokumen yang dibutuhkan dalam mendampingi masyarakat
menangani perkara, baik di luar maupun di dalam pengadilan; menganalisis
permasalahan hukum yang ada dan mencari solusi atas permasalahan
tersebut dalam masyarakat dengan menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
memahami regulasi pertanahan, perbankan dan pasar modal, serta mampu
memetakan permasalahan di bidang pertanahan dan perbankan, termasuk
pasar modal; menganalisisi permasalahan Hukum Internasional yang ada dan
mencari solusi atas permasalahan tersebut dalam lingkup nasional maupun
internasional dengan mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan universal dalam masyarakat global; serta mengelola dokumen
hukum.
Kompetensi dasar Sarjana Hukum adalah memiliki kualitas dan integritas
intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral;
mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu
pengetahuan selalu maju dan berkembang; mampu menelusuri dan
mendapatkan informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat terus-menerus
belajar; dalam menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur dan
inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan
penyelesaiannya; mengetahui dan dapat memanfaatkan kegunaan teknologi
informasi; dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan; cakap dan terampil
dalam bidang hukum; dapat menyelesaikan masalah secara logika,
memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan
konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu
mandiri dalam kerja dan upaya; mampu aktif berperan-serta dalam kelompok
kerja; mampu berkomunikasi dengan para pakar dalam bidang keahlian lain
dan memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif
sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit
wirausaha di bidang hukum, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang
hukum, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi di tingkat
lebih lanjut.
Lulusan Program Studi Ilmu Hukum dididik untuk menjadi sarjana Hukum
yang berakhlak mulia, mandiri, penuh percaya diri yang berguna bagi
masyarakat dan negara, dengan memiliki semangat profesionalisme di
bidang hukum; menguasai hukum Indonesia dasar ilmiah dan dasar kemahiran
kerja untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum; peka terhadap masalah
keadilan dan masalah kemasyarakatan serta mampu menganlisis masalah
hukum dalam masyarakat; mampu menggunakan pengetahuannya sebagai sarana
untuk memecahkan masalah kemasyarakatan dengan bijaksana dan berdasar
atas prinsip keadilan dan hukum.
Profesi dan Karir Lulusan S1 Ilmu Hukum
Sarjana Hukum dapat bekerja dan berkarir sebagai legal officer di
berbagai industri seperti perbankan dan industri keuangan, praktisi
hukum (pengacara, notaris dan pejabat pembuat akta tanah, konsultan
hukum); aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi), akademisi, diplomat
dan analis hukum.
Berkarir/bekerja di Instansi Pemerintah maupun Swasta sebagai Hakim,
Jaksa, Pengacara, Panitera, Notaris, Penasehat Hukum, Analis Hukum
Ekonomi-Perbankan, Manajemen Personalia, Pejabat Pembuat Akta Tanah,
Peneliti, Jurnalis, Politisi, LSM, Dosen/Pengajar di Lembaga Pendidikan,
dsb
Mendirikan sendiri jasa Konsultan Hukum / Advokasi, Notaris, Analis Hukum, dsb.
Mata Kuliah S1 Ilmu Hukum
|
* = Mata Kuliah Konsentrasi / Kekhususan / Pilihan
Mata Kuliah | SKS |
Acara Peradilan Niaga * | 2 |
Alternatif Penyelesaian Sengketa Dagang * | 2 |
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan * | 2 |
Antropologi Hukum * | 2 |
Arbitrase Dagang * | 2 |
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik * | 2 |
Aspek Keperdataan Hukum Kesehatan * | 2 |
Aspek Keperdataan Hukum Perlindungan Konsumen * | 2 |
Aspek Pidana Hukum Kesehatan * | 2 |
Bahasa Indonesia | 2 |
Bahasa Inggris I | 2 |
Bahasa Inggris II | 2 |
Bahasa Inggris III * | 2 |
Bahasa Inggris IV * | 2 |
Bakumutu Lingkungan * | 2 |
Class Action dalam Sengketa Lingkungan * | 2 |
Desentralisasi dan Otonomi Daerah * | 2 |
Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum | 2 |
Filsafat Hukum | 2 |
Filsafat Hukum Islam * | 2 |
GATT * | 2 |
Hak Atas Tanah * | 2 |
Hak-hak Asasi Manusia Dalam Islam * | 2 |
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) * | 2 |
HAKI * | 2 |
HAM di Bidang Pertanahan * | 2 |
Hapusnya Perikatan * | 1 |
Hkum dan Sektor Keamanan * | 2 |
Hubungan Legislatif dan Eksekutif * | 2 |
Hukum Acara * | 2 |
Hukum Acara Banding Administratif * | 2 |
Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Perburuhan * | 2 |
Hukum Acara Peradilan Agama | 2 |
Hukum Acara Peradilan Anak * | 2 |
Hukum Acara Peradilan HAM * | 2 |
Hukum Acara Peradilan Militer * | 2 |
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara | 2 |
Hukum Acara Perdata | 3 |
Hukum Acara Perpajakan | 2 |
Hukum Acara Pidana | 3 |
Hukum Adat | 2 |
Hukum Administrasi Keuangan * | 2 |
Hukum Administrasi Negara | 4 |
Hukum Advokatur * | 2 |
Hukum Agraria | 2 |
Hukum Agraria Perbandingan * | 2 |
Hukum Anggaran Negara * | 2 |
Hukum Angkasa Internasional * | 2 |
Hukum Antar Wewenang Pemerintahan * | 2 |
Hukum Anti Monopoli & Persaingan Curang * | 2 |
Hukum Arbitrase Internasional * | 2 |
Hukum Asuransi * | 2 |
Hukum Asuransi Islam (Takaful) * | 2 |
Hukum Bangunan * | 2 |
Hukum Dagang | 3 |
Hukum Dagang Internasional * | 2 |
Hukum dan Hak Asasi Manusia | 2 |
Hukum dan Politik * | 2 |
Hukum dan Teknologi | 2 |
Hukum Delik Adat * | 2 |
Hukum Diplomatik * | 2 |
Hukum Ekonomi Internasional * | 2 |
Hukum Ekstradisi * | 2 |
Hukum Forensik * | 2 |
Hukum HAM Internasional * | 2 |
Hukum Harta Perkawinan * | 1 |
Hukum Humaniter Internasional * | 2 |
Hukum Internasional | 3 |
Hukum Internasional Islam * | 2 |
Hukum Investasi * | 2 |
Hukum Investasi Internasional * | 2 |
Hukum Islam | 2 |
Hukum Islam tentang Wanita (Fiqhunnisa) * | 2 |
Hukum Jaminan Kebendaan * | 2 |
Hukum Jaminan Perorangan * | 2 |
Hukum Kebijakan Publik * | 2 |
Hukum Kehutanan * | 2 |
Hukum Kekerabatan Adat * | 2 |
Hukum Kekerabatan dan Perjanjian Adat | 3 |
Hukum Kelembagaan Negara * | 2 |
Hukum Keluarga * | 2 |
Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan | 3 |
Hukum Kenegaraan dan Perundang-undangan | 4 |
Hukum Kepailitan * | 2 |
Hukum Kepariwisataan * | 2 |
Hukum Kependudukan * | 2 |
Hukum Kesehatan (Aspek Administrasi) * | 2 |
Hukum Kesehatan Lingkungan * | 2 |
Hukum Kewarganegaraan * | 2 |
Hukum Konstitusi * | 2 |
Hukum Kontrak * | 2 |
Hukum Laut Internasional * | 2 |
Hukum Lembaga Pembiayaan * | 2 |
Hukum Lingkungan | 2 |
Hukum Lingkungan Administrasi * | 2 |
Hukum Lingkungan Keperdataan * | 2 |
Hukum Organisasi Internasional | 2 |
Hukum Pajak | 2 |
Hukum Pajak Internasional * | 2 |
Hukum Pajak Khusus * | 2 |
Hukum Pajak Pusat dan Daerah * | 2 |
Hukum Pasar Modal * | 2 |
Hukum Pelelangan * | 2 |
Hukum Pembuktian * | 2 |
Hukum Pemerintahan Daerag * | 2 |
Hukum Pemilu dan Kepartaian * | 2 |
Hukum Penegakan HAM * | 2 |
Hukum Pengangkutan * | 2 |
Hukum Pengawasan Aparatur Negara | 3 |
Hukum Penyelesaian Perselisihan Perkawinan * | 2 |
Hukum Penyitaan dan Eksekusi * | 2 |
Hukum Peradilan Internasional * | 2 |
Hukum Peradilan Niaga * | 2 |
Hukum Perairan * | 2 |
Hukum Perairan Pedalaman * | 2 |
Hukum Perang * | 2 |
Hukum Perbankan * | 2 |
Hukum Perbankan Islam * | 2 |
Hukum Perbuatan Pemerintahan * | 2 |
|
|
Mata Kuliah | SKS |
Hukum Perburuhan | 2 |
Hukum Perburuhan Khusus * | 2 |
Hukum Perdata | 4 |
Hukum Perdata Internasional * | 2 |
Hukum Perizinan * | 2 |
Hukum Perjanjian Islam * | 2 |
Hukum Perkawinan dan Harta Kekayaan * | 2 |
Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam | 3 |
Hukum Perlindungan Anak * | 2 |
Hukum Perlindungan Bagi Rakyat * | 2 |
Hukum Perlindungan dan Penegakan Lingkungan | 3 |
Hukum Perlindungan Konsumen * | 2 |
Hukum Perniagaan Internasional | 3 |
Hukum Pers * | 2 |
Hukum Perseroan * | 2 |
Hukum Pertambangan * | 2 |
Hukum Pertanahan * | 2 |
Hukum Pertanian * | 2 |
Hukum Perumahan * | 2 |
Hukum Perutangan Adat * | 2 |
Hukum Pesisir * | 2 |
Hukum Pidana | 4 |
Hukum Pidana Internasional * | 2 |
Hukum Pidana Khusus | 4 |
Hukum Pidana Lingkungan * | 2 |
Hukum Pidana Militer * | 2 |
Hukum Pidana Pajak * | 2 |
Hukum Pidana Pers * | 2 |
Hukum Ruang Angkasa * | 2 |
Hukum Ruang Angkasa dan Ruang Bawah Tanah * | 2 |
Hukum Sumber Daya Alam | 3 |
Hukum Surat-Surat Berharga * | 2 |
Hukum Tanah Adat * | 2 |
Hukum Tanggungan Atas Tanah * | 2 |
Hukum Tata Guna Tanah * | 2 |
Hukum Tata Negara | 4 |
Hukum Tata Negara Adat * | 2 |
Hukum Tata Negara Islam (Siyasah) * | 2 |
Hukum Tata Ruang * | 2 |
Hukum Tentang Penggunaan Kekerasan (Perang) * | 2 |
Hukum Transaksi Adat * | 2 |
Hukum Transboundary Pollution * | 2 |
Hukum Treaty * | 2 |
Hukum Udara Internasional * | 2 |
Hukum Wakaf dan Shodaqoh * | 2 |
Hukum Waris Adat * | 2 |
Hukum Waris Islam Perbandingan * | 2 |
Hukum Waris Karena Undang-undang * | 2 |
Hukum Waris Karena Wasiat * | 2 |
Hukum Wasiyat dan Hibah * | 2 |
Hukum Zakat * | 2 |
Ilmu Negara | 2 |
Institusi Perdagangan Internasional * | 2 |
International Negotiation * | 2 |
Judicial Review * | 2 |
Kapita Selekta Hukum Lingkungan * | 2 |
Kekuasaan Kehakiman * | 2 |
Keterbukaan Legislasi Pajak * | 2 |
Kewarganegaraan | 2 |
Kontrak-kontrak Dagang * | 2 |
Kriminologi * | 2 |
Landreform * | 2 |
Legal Drafting * | 2 |
Legal Standing Lingkungan * | 2 |
Lembaga Kepresidenan * | 2 |
Litigasi dan Non-Litigasi * | 2 |
Metode Penelitian dan Penulisan Hukum | 2 |
Negara Hukum * | 2 |
Pemasyarakatan * | 2 |
Pembuatan Beschikking * | 2 |
Pendaftaran Tanah * | 2 |
Pendidikan Agama | 2 |
Pendidikan Pancasila | 2 |
Penegakan Hukum Administrasi * | 2 |
Penemuan Hukum * | 2 |
Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali * | 2 |
Pengantar Hukum Indonesia | 4 |
Pengantar Ilmu Hukum | 4 |
Penologi * | 2 |
Penyelesaian Sengketa Internasional * | 2 |
Perancangan Perundang-undangan * | 2 |
Perancangan Treaty * | 2 |
Perbandingan HTN * | 2 |
Perbandingan Hukum Administrasi * | 2 |
Perbandingan Hukum Perdata * | 2 |
Perbandingan Hukum Pidana * | 2 |
Perbandingan Peradilan Administrasi * | 2 |
Perbandingan Sistem Hukum Tak Tertulis dan Tertulis * | 2 |
Perbuatan Melawan Hukum * | 2 |
Perbuatan Pemerintahan * | 2 |
Perijinan * | 2 |
Perikatan yang lahir dari Perjanjian * | 2 |
Perikatan yang lahir dari Undang-undang * | 2 |
Perjanjian Kerja * | 2 |
Perjanjian Khusus * | 2 |
Perjanjian Standar * | 2 |
Perjanjian tak Bernama * | 2 |
Persoalan-persoalan Hukum Islam Kontemporer * | 2 |
Pilihan Penyelesaian Sengketa * | 2 |
Pilihan Penyelesaian Sengketa Internasional * | 2 |
Pilihan Penyelesaian Sengketa Lingkungan (ADR Lingkungan) * | 2 |
Politik Hukum Pidana * | 2 |
Politik Internasional * | 2 |
Politik Perpajakan * | 2 |
Praktik Arbitrase * | 2 |
Praktik dalam International Courts * | 2 |
Praktik Hukum Humaniter * | 2 |
Praktik Kepengacaraan * | 2 |
Psikologi Hukum * | 2 |
Resolusi Konflik Agraria * | 2 |
Sales Contract * | 2 |
Sejarah Hukum Adat * | 2 |
Sistem Peradilan Administrasi * | 2 |
Sistem Peradilan Pajak * | 2 |
Sistem Peradilan Pidana * | 2 |
Sosiologi Hukum | 2 |
Tugas Akhir (Skripsi/Penulisan Hukum) | 4 |
Viktimologi * | 2 |
|
No comments